Untuk kepentingan bagian artikel tentang leluhur ini, ketika kami mengacu pada ‘leluhur’, hal tersebut mencakup semua hal berikut ini:
-
Tubuh-tubuh rohani/ halus dari semua saudara yang telah meninggal dunia, baik yang kita ketahui maupun tidak kita ketahui dari semua generasi sebelumnya
-
Kerabat/ saudara dari semua generasi sebelumnya dari pihak ayah dan ibu. Untuk seorang wanita, saudara dari sisi orang tuanya serta dari sisi suaminya termasuk dalam kategori ini. Alasan mengapa wanita juga harus menyertakan leluhur dari sisi suaminya adalah karena dengan menikah, seorang wanita menjadi satu dengan keluarga suaminya dan menikmati serta mewarisi aset keluarga suaminya tersebut.
-
Seiring dengan hal tersebut, tubuh halus saudara-saudara yang telah meningggal dari kelahiran sebelumnya juga termasuk dalam kategori ‘leluhur’.
-
Bahkan jika keturunan seseorang (anak) meninggal sebelum orang tersebut, maka anak tersebut juga termasuk dalam kategori ‘leluhur’ seperti yang telah dijelaskan dalam bagian ini. Dalam hal ini, meskipun si anak secara teknis tidak dapat disebut sebagai ‘leuhur’
Catatan: Untuk mengunduh file audio, klik kanan pada gambar dan klik “Save link as / Save target as”